POLITIK DEMOKRASI PEDAGOGIK
SURWANDONO
DOSEN FISIPOL UMY DAN KANDIDAT DOKTOR ILMU POLITIK UGM
Bangsa Indonesia sedang mau menapaki demokrasi gelombang ke-3 pasca reformasi di tahun 1998. Berbagai kebijakan dan aturan telah ditelurkan selama 10 tahun terakhir agar demokrasi yang diyakini sebagai panasea (obat mujarab) bagi penyakit kekuasaan bisa bekerja dengan baik. Namun dalam batas tertentu, demokrasi di Indonesia belum menunjukan arah perubahan manejemen kekuasaan yang lebih baik. Tradisi korupsi kekuasaan masih senantiasa mewarnai berbagai produk kebijakan yang lahir. Sehingga tidak berlebihan kiranya, jika kualitas demokrasi bangsa ini semenjak reformasi hanya jalan ditempat.
Indonesia yang mulai dilirik sebagai “situs” demokrasi yang baik dalam konteks prosedural, namun tetap tidak mampu mengurangi indeks penyalahangunaan kekuasaan. Hampir setiap tahun TII menghadiahi kado pahit kepada manajemen regim republik ini karena managemen bangsa ini masih kuat dengan tradisi korupsi. Indonesia pun belum bisa keluar sebagai negara dengan tingkat penegakan hukum yang setengah hati dan tebang pilih. Meskipun juga harus diakui, KPK telah menjalankan peran yang serius dalam 1 tahun terakhir ini.
Politik PedagogiK
Tulisan tentang Pedagogi mendapatkan perhatian seorang Paolo Freire, yang menulis sebuah karya monumental tentang Pedagogi, Pedagogy of the Oppressed. Karya yang mampu membangkitkan nalar kritis dalam memaknai pendidikan. Pendidikan yang sejatinya akan membawa kepada kemampuan untuk bisa berbuat bijak, dan meningkatkan kemandirian namun telah terjadi justru pendidikan menjadi sebuah alat kapitalisme global untuk mengalienasi para pembelajar menjadi kehilangan nalar kritis namun justru melahirkan nalar naif.
Bagaimanakah jika nalar filsafat Freire ini juga dipergunakan untuk mengukur nalar politik demokrasi di Indonesia ?. Pertama, Produk politik demokrasi Indonesia selama ini cenderung menempatkan relasi pemerintah-elit dan rakyat dalam posisi yang tidak egaliter. Elite cenderung memaknai diri sebagai kelompok masyarakat yang lebih dalam segala hal atas rakyat. Bahkan elit memberhak untuk melakukan pendefinisian kebutuhan publik tanpa harus bertanya kepada publik itu sendiri. Sehingga tak ayal lagi banyak produk UU dan kebijakan tidak senafas dengan kebutuhan masyarakat. Dengan logika ini, demokrasi di Indonesia hanyalah menghasilkan fantasi dan ilusi bagi masyarakat. Politik untuk senantiasa “menggurui” fihak lain senantiasa lebih mengedepankan daripada keinginan untuk saling belajar bersama dalam politik demokrasi.
Kedua, Politik demokrasi di Indonesia telah menempatkan capital driven daripada human driven. Hal ini bisa ditemui dengan sangat kentara bahwa demokrasi telah menjadi alat bagi kelompok untuk mendapatkan aset kapital yang lebih besar, baik secara langsung ataupun tidak langsung. Demokrasi telah menjadi area bisnis ekonomi yang baru dalam bukan dengan kemakmuran ekonomi untuk menunjang kualitas demokrasi sebagaimana dikatakan Martin Seymour Lipset. Sehingga fenomena politik uang dalam demokrasi di Indonesia menjadi sangat lazim.
Kandidat-kandidat yang transformative, muda, energik dan demokratis, namun karena tidak memiliki asset keuangan yang memadai hanya menjadi bulan-bulanan partai politik tatkala melakukan penyusunan calon legislative. Namun kandidat yang konservatif, tua, loyo, tidak demokratis, namun memiliki asset keuangan yang memadai menjadi primadona dalam penyusunan calon legislative.
Ketika seseorang telah menjadi elite dalam bangunan demokrasi, yang paling utama difikirkan adalah bagaimana melakukan kapitalisasi nilai demokrasi untuk menghasilkan keuntungan ekonomi guna menembus ongkos menjadi elit politik demokrasi dan bukan memikirkan bagaimana menjalankan praktik demokrasi untuk mengangkat harkat dan martabat kemanusiaan.
Ketiga, demokrasi sejatinya memiliki kemampuan untuk menumbuhkembangkan kesadaran kritis di semua lapisan masyarakat. Sebuah kesadaran yang memungkinkan rakyat mampu mengetahui dan menganalisis struktur yang ada , apakah berfihak kepada publik atau kepada elit, apakah buruk ataukah baik. Demokrasi sebenarnya memberikan ruang luas bagi publik untuk terlibat dalam proses penciptaan struktur yang secara fundamental akan berfihak kepada kepentingan publik.
Namun justru yang terjadi dalam politik demokrasi di Indonesia selama ini adalah sebuah kesadaran naif dan ilutif. Yakni sebuah kesadaran reaktif yang cenderung hanya membenarkan kebijakan yang telah dibuat elit sebagai sistem dan struktur yang sudah baik, mapan dan berfihak kepada publik. Implikasi dari kesadaran naif adalah bagaimana rakyat harus menerima hasil proses demokrasi, dan tidak mempedulikan apakah proses tersebut menguntungkan atau berfihak kepada masyarakat.
Tidak berlebihan kemudian banyak elit partai politik melakukan kritik keras dan mencela terhadap kelompok masyarakat yang memilih golput, tanpa mempedulikan bahwa pilihan golput sebagai pilihan politik meminimalisi dampak demokrasi yang semakin tidak berfihak kepada masyarakat yang semakin miskin dan terpinggirkan. Inilah pertanda bahwa elit politik demokrasi, tetap angkuh bahwa kebenaran politik demokrasi senantiasa bersifat top-down.
Pesta demokrasi pada hakekatnya bukan lagi menjadi pesta publik secara alamiah, namun sebuah pesta yang melibatkan publik sebagai aktor penggembira yang sesungguhnya sebagai “pesta elit”. Maka tidak berlebihan kiranya, politik Indonesia lebih bermakna sebagai politik pedagogik. Pola ini semakin jelas dengan semakin bergaungnya kekuatan politik masyarakat untuk menghidupkan kembali tradisi golput yang pernah marak di era Orde Baru. Bahkan dalam dua Pilkada terakhir, yakni di Jawa Tengah dan Jawa Timur telah mencapai angka di atas 40%. Banyak pentas politik demokrasi di tingkat lokal justru dimenangkan oleh “kotak kosong” dari pada kotak kandidat.
Asumsi golongan putih terhadap politik demokrasi di Indonesia sudah sampai sebuah pemahaman bahwa keterlibatan seseorang dalam mesin dan piranti demokrasi justru malah akan menyebabkan seseorang semakin tertindas. Demokrasi bukan lagi menjadi tempat pembebasan terhadap penindasan namun justru demokrasi memberikan ruang baru bagi lahirnya politik penindasan.
Sudah saatnya pemerintah dan elit politik mulai menyadari bahwa publik menghendaki proses pembelajaran demokrasi melalui metode andragogi, sebuah metode yang mengembangkan semangat egalitarian, pendidikan untuk bersama-sama belajar untuk menciptakan struktur yang bermartabat dan transformatif. Sebuah struktur yang akan mampu mengangkat derajat kesejahteraan politik dan ekonomi manusia. Kita berharap proses politik dalam parade Pilkada , pemilu dan Pilpres, bukanlah paket politik Pedagogik yang meresahkan tetapi paket politik Andragogi yang mensejahterakan. Amin.