MENGGUGAT NALAR PEMILU
Surwandono
(Dosen Fisipol UMY, Kandidat Doktor Ilmu Politik UGM)
Judul ini serasa sangat satire, manakala parlemen, partai politik baru dan DPD sedang bersibuk-sibuk ria untuk melakukan proses Pemilu 2009, yang dipenuhi dengan pergulatan pemikiran, debat antar partai politik, kandidat, bahkan sampai geser menggeser kursi. Dialektika seputar pemilupun banyak digelar, dari merekrut artis, aktivis ekstra parlementer untuk meningkatkan perolehan suara, sampai banyaknya mantan pejabat militer yang turun gunung untuk maju dalam proses politik.
Apakah makna dialektika tersebut bagi public ? Dari perspektif elit parpol, pemerintah, KPU senantiasa menaburkan aroma manis bahwa dialektika tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap suara rakyat. Suara rakyat tidak boleh hilang ataupun dihilangkan, representasi rakyat harus senantiasa terjaga dalam tarikan nafas dan langkah politik di Parlemen. Para elit Parpol, pemerintah dan KPU dalam memperjuangkan aturan main dn proses Pemilu, seakan manunggal dengan kehendak dan aspirasi rakyat. Apakah memang benar demikian ?
Adalah seorang David Easton, seorang ilmuwan politik yang sangat terkenal dalam mengkonstruksi sistem politik demokratis, pemikirannya telah menjadi sarapan pagi bagi akademisi, maupun politisi yang bergiat dengan mahkluk yang bernama politik. Dalam pandangan Easton, sistem politik merupakan interaksi antar 5 komponen, yakni input, konversi, output, feed back dan lingkungan, sebuah diagram alur sistem politik yang sistematis. Easton sendiri senantiasa memberikan peringatan dini terhadap komponen konversi, sebuah komponen unik dan spesifik yang di dalamnya berlaku hukum black box yang selama ini dijalankan oleh system politik. Proses konversi seringkali tidak ditentukan oleh tarik menarik antara tuntutan dan dukungan dari masyarakat, namun lebih ditentukan oleh tarikan siapa yang akan membuat aturan, dan siapa yang akan terkena aturan tersebut. Ada kecenderungan besar, bahwa ouput yang dibuat oleh sistem politik, akan menguntungkan yang membuat aturan tersebut, dan merugikan terhadap kompetitor politiknya. Merujuk apa yang disiratkan oleh Easton di atas, public pantas dan wajar menaruh kecurigaan terhadap beragam pergumulan politik, karena jangan-jangan kesemuanya yang akhirnya dapat untung hanyalah elit.
Pertanyaan yang kemudian menukik tajam, sesungguhnya untuk siapakah Pemilu itu. Untuk rakyatkah seperti yang sering didengungkan oleh para elit politik, ataukah hanya untuk proses produksi, melanggengkan bahkan memberhalakan kekuasaan elit. Atau jangan-jangan pemilu merupakan sebuah “ritual politik”, bahkan hanya sebagai asesoris makhluk politik yang bernama demokrasi.
Pemilu tak Bermakna
Mengapa nalar pemilu semakin tidak bermakna ? Pertama, terdapat kenyataan bahwa angka-angka golput dalam beberapa Pilkada menunjukan angka meningkat, hal ini sangat tercermin dalam Pilkada di DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur. Tingginya angka golput bisa dimaknai sebagai bentuk ketidakpercayaan publik terhadap ritual pemilu, yang dianggap meaningless, dan tak bermakna.
Dr. Pratikno, seorang pakar politik UGM, mengatakan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap partai politik semakin rendah dibandingkan dengan lembaga pemerintah. Data menunjukkan bahwa tingkat kepercayaan masyarakat terhadap partai politik mengalami penurunan dari 8% di Pemilu tahun 2004 menjadi 5,8% di tahun 2007. Pemilu 2004, yang dianggap sebagai pemilu yang demokratis seperti dalam pemilu 1955, ternyata juga tidak mampu menghasilkan kualitas elit di lembaga trias-politika yang kredibel. Masyarakat semakin miskin, tak berdaya, sedangkan para elit semakin makmur dan menikmati kemakmuran tersebut.
Kedua, terdapat suatu kenyataan pahit bahwa yang sering ditunggu masyarakat kecil dalam konteks pemilu di tingkat paling bawah sampai nasional adalah distribusi “rejeki money politik”, pada saat pemilu daripada proses politik yang prospektif. Public seakan bisa “memeras” para calon elit, sebagai balasan atas pemerasan para elit ketika masih berkuasa. Kondisi ini seakan telah menjadi “tradisi” buruk perekrutan elit, yang kemudian berimplikasi terhadap langgengnya budaya korupsi dalam jabatan publik. Adalah tidak berlebihan jika seorang Hasyim Muzadi justru menyerukan penghapusan pilkada langsung, sebagai bentuk kritik kepada kualitas Pilkada yang memprihatinkan.
Ketiga, sempitnya proses sirkulasi elit dalam pemilu. Hal ini ditandai dengan sangat sulitnya “orang miskin” atau “partai gurem” meskipun mengembangkan intra party democracy untuk melakukan mobilitas vertical politik. Hampir bisa dipastikan bahwa para anggota parlemen adalah sebagian besar “muka lama”, dan partai pemenang pemilu-pun juga partai lama, sebagai implikasi dari proses pembuatan UU Pemilu yang sangat konservatif dan oligharkis.
Keempat, pemilu identik dengan suasana crowded dan rentan dengan aktivitas kekerasan psikis maupun fisik. Dari bertaburan politik fitnah, hujat menghujat, sampai kekerasan fisik antar massa dari partai politik sampai bertaburannya atribut partai politik dan elit yang tidak elok dan hanya membuat pelangi politik Indonesia menjadi pesta yang kotor, tidak indah, bahkan terkadang menyesakkan dada.
Mengubah Nalar
Nalar yang selama ini berkembang seputar pemilu adalah nalar yang terpusat kepada proses perekrutan semata, yang seringkali cenderung berfihak kepada elit politik yang membuat aturan sebagaimana yang disinyalir oleh David Easton. Setidaknya 3 nalar perubahan yang harus diintrodusir ulang untuk memaknai UU Pemilu 2009 yang sudah terlanjur lahir sebelum dibuahi nalar yang bermartabat, pertama, Pemilu sebagai bentuk pendidikan politik yang egaliter, bagi publik maupun elit. Pemilu sebagai proses pendidikan politik, harus memberikan pendidikan yang bermoral, rasional dan berdaya guna. Nalar ini sangat penting di tengah arus pendidikan politik selama pemilu sebagai pendidikan politik yang penuh dengan intrik, irasional, opurtunistik.
Kedua, pemilu juga sebagai proses pelembagaan politik. Pemilu hendaknya mampu membangun tingkat kedewasaan politik dari elit dan public menuju pelembagaan politik, dan bukan melalui politik jalanan. Nalar ini sangat penting di tengah kondisi politik Indonesia yang semakin tidak terlembaga. Publik lebih memilih memperjuangkan aspirasinya melalui gerakan parlemen jalanan, karena dianggap lebih efektif dan artikulatif.
Ketiga, pemilu sebagai bentuk produktivitas nalar demokrasi. Sebagaimana disuratkan oleh Robert Dahl, bahwa pelaksanaan Pemilu yang sistematis, dan fairness akan mampu menghasilkan mesin politik yang sehat, sehingga diharapkan akan memberikan kontribusi positif bagi terciptanya kesejahteraan masyarakat.