BELAJAR DEMOKRASI DARI BOTSWANA
SURWANDONO (Dosen Fisipol UMY dan Kandidat Doktor Ilmu Politik UGM)
Botswana merupakan salah satu Negara di bagian selatan benua Afrika yang sering terlupakan dalam sejarah demokrasi dunia. Memang wajar Botswana tidak begitu dikenal oleh public kebanyakan, karena memang letaknya sangat jauh dan tidak memiliki ragam kontroversi dan konflik yang melilitnya. Namun bukanlah suatu kewajaran jika KPU Indonesia yang akan melakukan roadshow supervise pelaksanaan Pemilu di luar negeri, jika tidak mengamati dari dekat proses demokrasi di Botswana yang sedemikian mengesankan. Apakah karena KPU tidak memiliki pengetahuan tentang situs demokrasi Botswana, hanya anggota KPU yang paling tahu. Namun jika sampai tidak tahu tentang keunggulan demokrasi Botswana, sungguh “kebangetan” sekali.
Botswana memiliki keunggulan yang sangat spesifik dalam proses perkembangan demokrasi di Afrika bahkan di dunia, yakni Botswana mampu memadukan logika demokrasi dengan logika kemakmuran. Logika ini hampir-hampir tidak ditemukan dalam banyak pengalaman pendalaman demokrasi di berbagai Negara. Demokrasi selama ini justru akan berkembang di tengah masyarakat yang berkemakmuran, sebagaimana yang telah dikembangkan oleh teori modernisasi dan demokrasi dari Martin Seymour Lipset (1980). Namun dalam perkembangannya, teori Lipset tidak mendapatkan banyak momentum di beberapa Negara di kawasan Asia pada umumnya, kemakmuran bukan menjadi preseden bagi public dan elit untuk memilih system politik yang berbasis demokratis. Justru beberapa Negara makmur di Asia lebih memilih system politik yang berbasis kerajaan yang kurang demokratis sampai pilihan kebijakan semi-authoritarian untuk tetap bisa mempertahankan kemakmuran dan kekuasaan.(Clark D Neher dan Ross Marlay, 1995).
Demokrasi ala Botswana
Botswana sebuah Negara yang terkunci oleh negara-negara di kawasan Afrika Selatan, tanah yang sangat kering, tidak memiliki akses laut sehingga sering dikenal dengan sebutan landlocked. Sebelum memperoleh kemerdekaan di 1966 dari pemerintah colonial Inggris, Botswana bernama Bechuanaland dan nama Botswana diambil dari nama suku majoritas yakni Tswana.
Melihat gambaran awal Botswana, banyak kalangan akan memastikan bahwa politik dan ekonomi Botswana tidak berbeda dengan negara tetangganya, seperti Namibia, Zimbabwe, dan Angola, yang rentan dengan konflik social kemudian membuat institusionalisasi demokrasi mengalami jalan buntu, demikian pula institusionalisasi kemakmuran akhirnya juga tergadaikan. Hanya Afrika Selatan sajalah Negara di kawasan Afrika yang memiliki derajat kemakmuran yang relative sama dengan Botswana.
Secara harafiah memang sulit membayangkan bagaimana Negara yang tidak memiliki asset keluar menjadi Negara yang makmur dalam politik dan ekonomi. Memang tidak dipungkiri bahwa Botswana memiliki situs barang tambang yang memiliki nilai ekonomi yang sangat tinggi seperti emas, perak, dan bahkan uranium. Namun tidak semua Negara yang memiliki asset sumber daya alam seperti Botswana mampu menghasilkan pelembagaan politik dan kemakmuran secara bersama-sama. Alih-alih membangun kemakmuran, sumber daya alam yang melimpah justru menjadi biang masalah dan konflik yang tidak berkesudahan seperti halnya di Namibia, Angola maupun Zimbabwe atau barangkali Indonesia.
Adalah John Gerring, Philip Bond, William T Barndt, Carola Moreno (2005) dalam Democracy and Economic Growth yang mengambil sampling Botswana sebagai negara dunia ketiga yang demokratis dan berkemakmuran karena Botswana mampu mengembangkan penataan 4 modal yakni social, human, dan political secara professional. Social capital sendiri ditandai dengan semakin menguatnya nilai-nilai akuntabilitas public, menguatnya keterlibatan dan kemampuan publik untuk mengkritisi setiap produk kebijakan yang melemahkan kondisi ekonomi di masyarakat. Masyarakat bukan lagi menjadi beban bagi akselerasi ekonomi, namun justru menjadi pendorong dan katalisator bagi pertumbuhan ekonomi.
Sedangkan human capital ditandai semakin banyaknya orang yang cerdas, kreatif (Alex Inkeles,1975) sebagai bagian dari kesadaran untuk berprestasi (David Mc Clelend, 1985). Kondisi ini berimplikasi terhadap ketersediaan orang yang akan mengisi jabatan public yang berkompeten dan berkomitmen semakin banyak. Sehingga jabatan public akan diisi oleh orang-orang yang benar-benar berkarakter demokratis dan professional.
Political capital merupakan sebuah kondisi yang ditandai dengan semakin melembaganya proses making law in, terciptanya tertib dan sistem hukum yang didukung dengan instrument penegakan hukum. Kondisi ini akan meningkatkan derajat kepastian hukum dalam masyarakat. Studi yang dilakukan oleh Berring dkk, terhadap Botswana menunjukan bahwa terciptanya tertib hukum di masyarakat akan menjadi variable penting bagi hadirnya penanaman modal, baik domestic maupun asing secara fair.
Di tahun 1966 Botswana merupakan salah satu negara miskin dan subsisten di Afrika Selatan, namun seiring dengan penerapan demokrasi secara baik di 1990 telah berimplikasi terhadap transformasi ekonomi secara signifikan. Botswana menjadi negara dengan angka pertumbuhan tertinggi di Afrika bahkan dunia, sehingga di tahun 2005 pendapatan perkapitanya telah melonjak sampai 1000%, dari angka sekitar US$ 500 menjadi US$ 5845.
Bagaimana dengan Indonesia?
Kasus di Indonesia, demokrasi belum mampu melahirkan ketiga hal tersebut secara sinergis. Dalam konteks social capital, Indonesia sudah mengalami peningkatan cukup berarti, yang ditandai dengan semakin banyaknya kelompok kritis yang mengkritisi kebijakan dan kinerja pemerintah, legislative maupun yudikatif. Namun sayangnya, meningkatnya capital social ini tidak diiringi dengan keterserapan human capital, yang terdiri dari kelompok kritis, cerdas, progresif, muda dalam lembaga public. Contoh yang paling hangat adalah sangat rendahnya kelompok kritis ke dalam daftar caleg dari partai politik.
Ketidakmasifan kemunculan generasi baru atau muda lebih disebabkan masih kuatnya keinginan generasi tua yang sudah mapan namun tidak kompeten untuk tetap bertahan. Idiom pemuda sebagai modal social masa depan sering digunakan sebagai bentuk persuasi golongan tua untuk tetap berkuasa. Pos-pos public-politik lebih banyak diisi oleh orang yang “beruang” atau generasi “cukong” daripada generasi “demokratis.
Implikasi ketidakberadaan human capital dalam jabatan public melahirkan proses making in law menjadi cacat, bermainnya kelompok “cukong” membuat aturan perundangan yang berkaitan dengan akselerasi ekonomi menjadi bias kepentingan. Proses pembuatan UU menjadi sarat dengan transaksi politik ekonomi, yang ditandai dengan menguatnya praktek suap dan kotor lainnya. Sederet nama-nama tokoh penting partai politik, eksekutif, dan yudikatif yang terbukti melakukan praktik kotor telah menjadi bukti bahwa terdapat persoalan yang sangat serius dalam persoalan human capital.
Di sisi yang lain, political capital juga mengalami kontraksi yang sangat serius akibat perilaku tidak terpuji tersebut. Meskipun harus diakui bahwa tidak semua jabatan public telah ternoda oleh pejabat yang korup, laksana peribahasa “karena nila setitik rusak susu sebelangga”. Publik investor akan melakukan politik “pukul rata” bahwa law in making di Indonesia adalah sangat korup sehingga para investor akan enggan berinvestasi dan bahkan mengalihkan investasinya ke negara lain, seperti yang telah terjadi dalam dua tahun terakhir.